Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif baru ojek online (ojol) akan diumumkan segera. Namun, pengamat transportasi menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif ojek online. Kenapa?
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan, ojek tidak diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ojek tidak diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya.
Dia menilai, pendapatan ojek online banyak dipotong oleh pihak aplikator. Makanya, Djoko menyarankan, daripada menaikkan tarif ojek online, lebih baik mengurangi potongan-potongan dari aplikator.
"Sebenarnya tidak usah naik tarif, tapi pemotongan tidak sampai 20%," ujarnya kepada detikcom, Selasa (6/9/2022).
"Kalau tarif naik, bisa jadi (ojek online) ditinggalkan penumpangnya," sambung Djoko.
Sementara itu, menurut Djoko, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menentukan tarif ojek online karena ojek tidak diatur dalam undang-undang. Sebaliknya, Kemenhub dapat membantu membuat aplikasi operasional ojol.
"Aplikasi adalah alat bantu komunikasi dan transaksi penumpang dan driver ojol. Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Kab. Asmat sudah menyelenggarakan operasional ojek," sebutnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan tarif baru ojek online. Paling lambat pengumuman tarif baru itu dilakukan besok.
Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Budi telah meminta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengintensifkan komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
Menurutnya, tarif ojol yang baru akan disesuaikan dengan kondisi terakhir dengan adanya penyesuaian harga BBM yang naik.
"Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," tutur Budi Karya.
Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
(rgr/din)