Merek-merek motor listrik baru mulai menyerbu industri otomotif Indonesia. Tapi yang merilis kendaraan-kendaraan itu kebanyakan perusahaan start-up atau distributor resmi. Tentu jadi pertanyaan, apakah jajaran motor listrik yang diperkenalkan itu sudah sesuai kondisi jalan dan cuaca di Indonesia. Bagaimana pengujiannya?
Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 yang digelar pada 11-21 Agustus 2022 jadi panggung bagi beberapa merek motor listrik. Tercatat ada tiga merek motor listrik baru yang diperkenalkan, yakni Alva, Segway, dan Minerva.
Nama-nama merek motor listrik tersebut tentunya masih terdengar asing di telinga konsumen Indonesia. Kebanyakan konsumen Indonesia hanya akrab dengan merek-merek kondang seperti Honda, Yamaha, dan Suzuki. Tapi sayangnya, ketiga merek itu hingga saat ini belum punya motor listrik untuk konsumen umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana jika konsumen memiliki keraguan terhadap merek-merek motor listrik yang baru dirilis di Indonesia? Entah itu kekhawatiran soal aspek durabilitasnya atau tentang kecocokannya dengan iklim dan kondisi jalan di Tanah Air.
Dijelaskan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra, motor listrik yang dipasarkan di Indonesia tetap harus melakukan uji tipe sama seperti kendaraan-kendaraan lainnya.
"Kalau dikatakan seolah-olah mudah, nggak juga. Ada beberapa (merek motor listrik) yang nggak langsung lulus (uji tipe), harus uji ulang lagi, sehingga akan cukup lama mendapatkan sertifikat uji tipe," bilang Dewanto ditemui wartawan di arena GIIAS 2022, ICE-BSD City, Tangerang, belum lama ini.
Sebagai informasi, pengujian kendaraan listrik dan pengujian kendaraan bermesin pembakaran dalam (ICE) kurang lebih sama. Kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, juga harus melakukan pengujian rem, lampu utama, gas buang, radius putar, klakson, gas buang, berat kendaraan, lalu kincup roda depan, speedometer, dimensi, termasuk konstruksi. Satu hal yang jadi pembeda adalah, kalau di motor ICE harus ada yang namanya pengujian emisi gas buang.
Sementara pada motor listrik, pengujiannya akan meliputi kebenaran spesifikasi, akumulator listrik, proses charging, dan pengendali kecepatan. Nantinya juga akan mendapat pengujian dari segi kebisingan suara. Pasalnya, untuk kendaraan listrik yang beredar saat ini nyaris tanpa suara mesin atau suara knalpot seperti kendaraan konvensional, sehingga dikhawatirkan dari sisi keamanannya. Sebab kendaraan tidak bisa terdeteksi pengguna jalan lain.
Lanjut Dewanto menambahkan, merek-merek motor listrik yang dipamerkan di sebuah event otomotif, belum tentu sudah lulus uji tipe. Bisa saja mereka hanya melakukan tes pasar. Jika statusnya belum melakukan uji tipe, maka tidak boleh dijual ke pasar. "Karena nanti konsumen kasihan, nggak dapat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," sambung Dewanto.
Nah, jadi bagi konsumen yang ingin meminang motor listrik dari merek-merek yang terbaru yang ada di Indonesia saat ini, pastikan mendapat STNK-nya ya. Selain itu, pastikan juga jaminan atau garansinya, terutama garansi baterainya. Dan tak kalah penting, pastikan juga jaminan layanan purnajualnya.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah