Pemotor Protes Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Utama, Begini Aturannya

ADVERTISEMENT

Pemotor Protes Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Utama, Begini Aturannya

Tim detikcom - detikOto
Senin, 08 Agu 2022 08:12 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Tangkapan layar video viral)
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Foto: Tangkapan layar video)
Jakarta -

Video seorang pemotor yang mempertanyakan dirinya ditilang karena tak menyalakan lampu utama masih menjadi perbincangan hangat. Bagaimana aturan yang sebenarnya?

Dalam video itu, terlihat posisi lampu motor menyala namun dianggap polisi bukan lampu utama yang dinyalakan. Pemotor juga meminta penjelasan dari polisi soal aturan yang lampu jauh tersebut.

"Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu utama," protes pemotor itu.

Pertanyaan pemotor itu kemudian dijawab polisi dengan menyebutkan pasal 293 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi soal pelanggaran bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama.

Sejatinya, penggunaan lampu utama diatur dalam Pasal 107 ayat 2 Undang-undang yang sama.

"Pengemudi sepeda motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," begitu bunyi pasalnya.

Adapun bagi yang melanggar, ada hukuman menanti sesuai dengan pasal 293 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang haris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," jelas pasal itu.

Pemotor itupun akhirnya didenda sesuai dengan aturan yang berlaku. Dikutip detiknews, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengimbau agar para pengendara mematuhi aturan yang sudah ada.

"Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya," ungkap Edy.

Penggunaan lampu utama motor di siang hari memang sempat menjadi perdebatan. Aturan itu tentunya dibuat karena tujuan keselamatan di jalan. Dengan posisi lampu menyala di siang hari, angka kecelakaan diharapkan bisa ditekan. Nyala lampu dinilai bisa membuat pengendara bisa lebih waspada bahwa ada kendaraan di sekitar.



Simak Video "Jangan Lupa! Ini Alasan Motor Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT