Pebalap MotoGP dari tim Aprilia, Aleix Espargaro, menyoroti kebiasaan orang Indonesia dalam mengendarai sepeda motor. Sayangnya, yang disoroti Espargaro adalah kebiasaan buruk pemotor di Indonesia, yaitu bonceng tiga.
Espargaro menunggah foto 'The Power of Emak-emak'. Dia meniru adegan bonceng tiga menggunakan motor MotoGP Aprilia RS-GP.
Espargaro duduk di paling belakang. Sementara dua krunya berada di depan Espargaro. Namun tentunya ini dilakukan di dalam garasi dan dalam keadaan diam. Motor tidak dijalankan dengan berboncengan bertiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam caption tersebut dia juga mengingatkan kalau aksi tersebut jangan diikuti.
"The power of Emak-Emak MotoGP version!
Don't try at home, only at Indonesia! 🤣🤙
#IndonesianStyle#Indonesia🇮🇩😍" tulis Espargaro di media sosialnya.
Dia juga menyertakan foto emak-emak yang menunggangi motor dengan bonceng empat.
Mengendarai sepeda motor dengan membonceng lebih dari satu penumpang sangat berbahaya. Kebiasaan buruk yang disorot pebalap MotoGP ini harusnya membuat malu pengendara Indonesia.
"Memalukan ketika daerah tersebut dilihat oleh orang asing, akan menjadi catatan jelek dan bahan bullying," kata praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kepada detikcom, Jumat (11/2/2022).
"Apanya yang bisa dibanggain? Pastinya malu dong, viral tapi keburukan. Karena standar keselamatan orang asing sudah sangat baik. Jadi jangan bangga kalau hal tersebut viral," ucapnya.
Sony mengatakan, dari pabriknya sepeda motor yang dipakai harian di jalan raya hanya didesain untuk dua orang. Jika dinaiki lebih dari dua orang, maka keseimbangan pemotor akan terganggu.
"Motor saat ini menjadi alat transportasi yang paling simple, irit dan murah. Tapi bukan berarti diterjemahkan boleh dinaiki lebih dari dua orang apalagi berlima. Dengan berhelm sekalipun itu tidak memenuhi syarat keamanan," ucap Sony.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur penggunaan sepeda motor untuk membonceng penumpang. Jika dinaiki lebih dari dua orang, maka pengendara bisa ditilang.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000." bunyi pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Simak Video 'Begini Jadinya Kalau Pebalap MotoGP Tiru Ibu-ibu Indonesia Naik Motor':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah