Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda tilang uji emisi, lantaran masih banyak kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Ditunda bukan berarti batal, oleh karena itu masyarakat didorong untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya.
Untuk mendukung program uji emisi gas buang kendaraan bermotor, Yamaha menyediakan empat dealer atau bengkel di Jakarta yang memiliki fasilitas uji emisi. Menariknya, khusus bulan November 2021, Yamaha Flagship Shop (FSS) Jakarta menyediakan layanan gratis uji emisi bagi seluruh konsumen service Yamaha FSS.
"Yamaha mendukung Pemerintah dalam kebijakan uji emisi gas buang,pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri. Demi kesuksesan program Pemerintah ini, Yamaha memberikan kemudahan bagi konsumen service Yamaha dengan menyediakan fasilitas tersebut secara gratis," ujar Frengky Rusli, selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek lewat rilis resmi yang diterima oleh detikOto pada Selasa (23/11/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat untuk mendapatkan uji emisi secara gratis di Yamaha FSS ini cukup mudah, yaitu melakukan servis dan ganti oli di bengkel Yamaha FSS. Perlu dicatat bahwa program ini, berlaku untuk semua tipe motor Yamaha tanpa ada batasan maksimal usia motor.
"Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan," tulis Yamaha di rilisnya.
Baca juga: Sengkarut Peraturan Uji Emisi |
Yamaha juga menerangkan, proses pengujian emisi yang mereka lakukan. Total ada 11 poin, berikut proses pengujian emisi yang dilakukan oleh Yamaha:
- Memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
- Kendaraan dalam kondisi di tempat yang datar
- Pada saat pengecekan gas buang (knalpot) tidak bocor
- Mesin harus pada suhu 60Β°c s/d 70Β°c
- Accesoris pada kendaraan dalam keadaan mati
- Temperaturarea pengujian pada suhu 20-35Β°c
- Mesin motor dalam kondisi idle/langsam RPM 1300
- Dilakukan selama 5-7 menit
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Perlu diketahui, standar sepeda motor yang dianggap lolos uji emisi ada tiga poin, yakni:
- Motor 4 tak, produksi atau keluaran sebelum tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
- Motor 2 tak tahun pembuatan sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Lalu terkait biaya, saat ini pemerintah belum mengatur harga atau biaya pengujian emisi gas buang, sehingga tiap bengkel punya standar harga yang berbeda-beda. Seperti yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta kepada detikOto, semuanya diserahkan kembali ke masyarakat untuk memilih bengkel termurah untuk bisa menguji emisi gas buang.
"Sampai saat ini belum diatur tarif standar uji emisi. Masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi terdekat dari tempat tinggalnya, harga termurah dan layanan yang dirasa paling baik,"ujar juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.
(mhg/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?