Penerapan sanksi administratif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ditunda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuturkan pemberlakuan sanksi tilang berlaku pada Januari 2022.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bakal mulai menerapkan sanksi pada 13 November 2021. Tetapi Kepala Dinas Lingkungan DKI Asep Kuswanto menyatakan belum banyak kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi.
"Kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda. Dan penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata Asep di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan Pemprov DKI akan menggencarkan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor serta penambahan lokasi uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Bahkan Asep menargetkan penambahan lokasi uji emisi hingga 500 bengkel.
Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi, mengingat banyak warga daerah penyangga yang beraktivitas di Ibu Kota.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok Jabodetabek lah ya. Supaya penerapannya bisa sama, tapi kita masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar," terangnya.
Sekadar informasi mobil yang berumur di atas tiga tahun wajib memenuhi ambang batas emisi di Ibu Kota Jakarta.
Adapun supaya lolos uji emisi, indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tiap mobil dengan tahun yang berbeda, parameternya dihitung berdasarka CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit). Berikut daftar syarat bagi mobil di atas 3 tahun:
- Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm
- Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm
- Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen
- Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen
Sedangkan sepeda motor juga punya ketentuan yang berbeda, yakni:
- Motor 4 tak, produksi atau keluaran sebelum tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
- Motor 2 tak tahun pembuatan sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar