Ribuan Kendaraan Knalpot Bising di Jabar Ditindak Sejak Awal Tahun

Ribuan Kendaraan Knalpot Bising di Jabar Ditindak Sejak Awal Tahun

Dony Indra Ramadhan - detikOto
Senin, 14 Jun 2021 18:37 WIB
Bengkel reparasi knalpot di Garut
Ilustrasi IKM atau UMKM Knalpot di Jabar Foto: Hakim Ghani/detikOto
Bandung -

Penindakan pengendara knalpot bising ditingkatkan polisi. Di Jabar sejak awal tahun, sudah ada ribuan kendaraan yang ditindak berupa penilangan akibat menggunakan knalpot bising.

"Penindakan knalpot bising dari Januari sampai dengan Mei sebanyak 4.454 pelanggaran," ucap Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKP Sofyan Efendi kepada detikcom, Senin (7/6/2021).

Sofyan menuturkan penindakan terhadap knalpot bising memang sudah kerap dilakukan oleh polisi lalu lintas di Jawa Barat. Polisi mengacu pada aturan Undang-undang Lalu Lintas yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengacu pada aturan tersebut, Sofyan mengatakan penindakan terhadap knalpot bising juga dilakukan karena sifatnya yang mengganggu ketertiban.

"Kita juga galakan, karena kita kan pembina fungsi di wilayah itu kan turunan dari kita. Kita pun ada yang di jalan kita tindak knalpot bising. Karena itu kan yang jelas mengganggu lain. Mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

ADVERTISEMENT
Bengkel knalpot di CirebonBengkel knalpot di Cirebon Foto: Sudirman Wamad/detkOto

Selain itu, Sofyan juga menambahkan kendaraan berknalpot bising bisa membahayakan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain di jalan. Sebab, kata Sofyan, karakteristik pengendara roda dua berknalpot bising kerap menjalankan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

"Selain mengganggu, kalau knalpot bising maunya lari terus. Ini kan membahayakan orang lain selain membahayakan dirinya membahayakan orang lain. Kalau membahayakan diri sendiri konsekuensi hukumnya itu zero. Tapi kalau sudah membahayakan orang lain ada konsekuensi hukum yang mengikutinya," kata dia.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat atau pengendara menggunakan knalpot yang sesuai bawaan dari dealer. Pihaknya menggunakan standar acuan spesifikasi kendaraan yang sesuai dari dikeluarkan oleh dealer kendaraan.

"Standar itu acuan kita motor keluar dari dealer itu seperti itu ya itu. Kita imbau agar menjaga ketertiban berlalu lintas untuk meminimalisir terjadinya laka lantas yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan. Kemudian kedua, tentu hasil pengamatan juga knalpot bising maunya lari terus. Itu pun bisa mencelakai diri sendiri atau orang lain. Yang jelas mengganggu ketertiban umum," tutur dia.




(bbn/lth)

Hide Ads