Kepala Bidang Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika pada Disperindag Jabar Arif Muchamad Fazar, mengakui jika beberapa bulan ke belakang beredarnya knalpot bising ini cukup meresahkan, utamanya bagi para pelaku lalu lintas.
"Pemakai memanfaatkan apa yang sudah ada di jalan (dijual), kita harus tertibkan mulai dari industrinya. Salah satunya kita harus SNI, SNI mewajibkan pembuatan knalpot yang kalau dijual di Indonesia harus sesuai SNI," ujar Arif saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2021).
Arif mengatakan, aturan mengenai knalpot ini telah diatur dalam UU No 20 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe baru.
Di dalamnya terdapat aturan, mengenai besaran atau intensitas suara yang dihasilkan (desibel). Untuk kendaraan 80 cc ke bawah suara yang dihasilkan tidak lebih dari 85 desibel, untuk kendaraan 80 - 175 cc tidak lebih dari 90 desibel dan kendaraan yang lebih besar dari 175 cc juga maksimal 90 desibel.
"Bila mana melebihi aturan tersebut, itu tidak boleh dijual. andai nanti belum memiliki SNI, nanti tindak lanjutnya adalah pembinaan dan pengawasan," katanya.
Arif mengatakan, sejauh di Jabar belum ada industri besar atau industri kecil menengah (IKM) produsen knalpot yang telah mengantongi SNI.
"SNI wajib khusus knalpot belum ada, kemarin yang sudah disampaikan pak gubernur, tentang knalpot agar tak terlalu bising juga menjadi bahan pemikiran. Ini harus diurus, dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Jabar," katanya.
Di Jabar, tercatat ada 9 industri besar dan 12 IKM yang memproduksi knalpot. Khusus untuk industri besar, tersebar di Depok, Bekasi, Bogor, Karawang, dan di Bandung. Semuanya telah terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
"Saya sampaikan juga bahwa inisiasi dari Disperindag, akan mengusulkan SNI wajib khusus untuk knalpot, untuk SNI ini difasilitasi oleh APBN. Kalau untuk SNI dibiayai pemerintah untuk prosesnya, tapi sertifikasinya masing-masing," ujarnya.
Seraya menunggu proses itu berjalan itu berjalan, ia mengimbau kepada produsen maupun pengguna kendaraan berknalpot bising untuk sadar diri. Jangan sampai, tindakannya itu malah merugikan orang di sekitarnya.
"Harapannya bahwa kesadaran pengguna kendaraan bermotor itu tergugah, karena di jalan kita harus tahu bisa saja ada orang hamil, orang sakit, orang sakit jantung, kembali lagi ke hati nurani mereka. Ini perlu disadari semua pihak, tidak hanya oleh pengguna tapi oleh kita semua," ujarnya.
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
(bbn/lth)