Polisi Sita Knalpot Bising, Bakal Dijadikan Monumen

Polisi Sita Knalpot Bising, Bakal Dijadikan Monumen

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 09 Jun 2021 08:04 WIB
Sebanyak 250 knalpot brong dimusnahkan oleh Satlantas Polres Boyolali. Ratusan knalpot itu dimusnahkan dengan cara digergaji menggunakan gerinda.
Knalpot bising. Foto: Ragil Ajiyanto/Detikcom
Jakarta -

Polisi sedang gencar menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Tak sedikit knalpot bising yang disita. Uniknya, knalpot bising sitaan akan dijadikan monumen agar pengendara lain tidak menirunya.

Adalah Satlantas Polres Karanganyar yang berencana membangun monumen dari knalpot brong hasil sitaan. Monumen knalpot bising itu akan bertempat di depan Mako Satlantas sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising.

Pada operasi di Tawangmangu, tim gabungan Satlantas Polres Karanganyar, Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Tawangmangu menyita 200 knalpot brong. Ratusan knalpot itu akan dijadikan monumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana kami buat monumen knalpot brong sebagai bentuk edukasi masyarakat Karanganyar. Jangan sampai menggunakan knalpot brong di wilayah Karanganyar. Kami bangun portable di depan kantor Satlantas," kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, seperti dikutip laman Korlantas Polri.

Knalpot bising secara aturan dilarang digunakan di jalan raya. Beberapa acuan peraturannya yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe baru.

ADVERTISEMENT

Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2018 disebutkan, ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Artinya, ambang batas kebisingan suara kendaraan masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.

Melalui Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain, maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas.

Penggunaan knalpot bising dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya, sesuai Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bisa kena denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.




(rgr/din)

Hide Ads