Pemerintah akan mendorong penggunaan motor listrik di kalangan masyarakat umum. Salah satunya dengan mengizinkan prosedur konversi motor bensin jadi listrik. Motor bensin yang diubah jadi motor listrik pun harus melakukan Uji Tipe lagi di Kementerian Perhubungan. Lalu apa komponen-komponen yang diperiksa?
Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, setiap sepeda motor yang telah dilakukan konversi, wajib dilakukan pengujian. Pengujian tersebut meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik KBL (Kendaraan Bermotor Listrik).
"Kita uji tipe dulu sebelum diberikan sertifikat yang baru," ujar Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, dalam webinar yang disiarkan di kanal Youtube GEM Indonesia, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Risal menjelaskan, untuk kategori pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik, dilakukan terhadap pemasangan komponen instalasi sistem penggerak motor listrik dan verifikasi pengesahan komponen instalasi sistem penggerak motor listrik.
"Nah apa saja yang diuji terhadap kendaraan konversi? Pertama adalah rem, kedua lampu utama, ketiga suara klakson, keempat berat kendaraan bermotor, kelima akurasi alat penunjuk kecepatan, keenam kontruksi dari bangunan motor tersebut, dan ketujuh keselamatan fungsional. Ini yang kami uji terhadap fisik kendaraan bermotor listrik (KBL)," sambung Risal.
Selanjutnya motor konversi yang lulus uji tipe akan mendapatkan keputusan Direktur Jenderal, sertifikat uji tipe konversi, pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik, resume uji, dan foto kendaraan bermotor.
"Nantinya motor yang sudah melakukan konversi dan memiliki SUT konversi, maka bengkel konversi akan mengeluarkan kartu monitor dan kartu induk. Kita akan pantau pergerakan dari motor listrik ini untuk perkembangan ke depannya seperti apa, terutama dari sisi safety terkait perubahan dari motor bakar ke motor listrik," jelas Risal.
Di motor listrik konversi yang sudah lulus uji tipe juga akan disematkan tanda konversi, tanda pengenal, dan tanda penunjuk pengisian ulang.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?