Ubah Motor Bensin Jadi Listrik? Boleh, tapi Harus Uji Tipe Lagi

Ubah Motor Bensin Jadi Listrik? Boleh, tapi Harus Uji Tipe Lagi

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 25 Mar 2021 18:23 WIB
Modifikasi motor bensin jadi listrik
Ilustrasi konversi motor bensin jadi listrik. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta -

Pemerintah membuka peluang bagi pemilik sepeda motor ICE (Internal Combustion Engine) yang ingin mengubah kendaraannya menjadi kendaraan listrik. Akan tetapi, syaratnya tidak semudah mengganti komponen mesin dengan motor listrik. Kementerian Perhubungan telah mengatur syarat-syarat konversi motor bensin jadi listrik.

Regulasi mengenai konversi motor konvensional jadi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Kenapa ada PM ini? Karena ini dalam rangka memancing masyarakat untuk segera bisa beralih ke kendaraan listrik. Tahap awalnya, kami mengeluarkan (aturan) konversi untuk sepeda motor," ujar Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, dalam webinar yang disiarkan di kanal Youtube GEM Indonesia, Kamis (25/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risal lebih lanjut menjelaskan, setiap sepeda motor bensin yang sudah melakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. "Jadi motor yang kita konversi itu adalah motor yang memiliki izin, mereka harus memiliki Surat Registrasi Uji Tipe, yang kedua registrasi uji tipenya, dan harus memiliki surat rancang bangun. Setelah jadi motor listriknya akan kembali diuji untuk dibuatkan SUT (Surat Uji Tipe) barunya," sambung Risal.

Adapun proses konversi ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang bengkel. Hanya bengkel-bengkel tertentu yang sudah mendapatkan izin dari Kemenhub untuk menyediakan fasilitas konversi.

ADVERTISEMENT

Berikut alurnya:

1. Pemilik atau penanggung jawab bengkel konversi mengajukan permohonan pengujian setiap sepeda motor yang telah dilakukan konversi, kepada Direktur Jenderal:

a. Fotokopi STNK
b. Laporan pengujian atau Standar Nasional Indonesia Komponen baterai
c. Daftar instalasi sistem penggerak motor listrik
d. Sertifikat bengkel konversi
e. Gambar teknik, foto dan/atau brosur setiap sepeda motor yang telah dilakukan konversi
f. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sepeda motor yang telah dilakukan konversi dan telah mendapat surat pengantar uji dilakukan pengujian, berupa:

a. Pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik
b. Pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.

3. Selanjutnya unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor menerbitkan resume uji. Nantinya Direktur Jenderal menerbitkan:

a. Keputusan Direktur Jenderal
b. Sertifikat uji tipe konversi
c. Pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik
d. Resume uji
e. Foto kendaraan bermotor.




(lua/din)

Hide Ads