Akhir Pekan, Polisi Razia Knalpot Bising di Monas dan Sudirman-Thamrin

Akhir Pekan, Polisi Razia Knalpot Bising di Monas dan Sudirman-Thamrin

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 09 Mar 2021 08:10 WIB
Razia di sekitar Istana (dok. Istimewa)
Foto: Razia di sekitar Istana (dok. Istimewa)
Jakarta -

Akhir pekan banyak dimanfaatkan penghobi sepeda motor untuk riding bersama rekan-rekannya. Tapi sayangnya, riding bersama di akhir pekan tersebut kebanyakan menggunakan motor dengan knalpot bising.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun bakal turun tangan menertibkan motor dengan knalpot bising. Dikutip Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar razia motor dengan knalpot bising.

Razia motor knalpot bising ini akan digelar setiap akhir pekan. Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan razia knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Sudirman-Thamrin pada setiap akhir pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya akan kita perluas menjadi sampai kawasan Sudirman-Thamrin, bukan hanya kawasan Monas saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Antara.

Menurutnya, direncanakan razia knalpot bising akan digelar mulai akhir pekan ini. Alasan polisi melakukan razia knalpot bising karena banyak mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Keluhan masyarakat itu Sabtu dan Minggu. Selain itu banyak orang olahraga juga," kata dia.

Soal suara knalpot motor, sebenarnya sudah ada peraturannya. Aturan suara knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.




(rgr/din)

Hide Ads