278 Motor Terjaring Razia Knalpot Bising di Monas

278 Motor Terjaring Razia Knalpot Bising di Monas

Tim detikcom - detikOto
Senin, 08 Mar 2021 08:27 WIB
Razia di sekitar Istana (dok. Istimewa)
Foto: Razia di sekitar Istana (dok. Istimewa)
Jakarta -

Akhir pekan kemarin, kepolisian melakukan razia motor dengan knalpot bising. Beragam jenis sepeda motor diamankan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021) kemarin.

Tak hanya kondisi badan motor yang sudah dimodifikasi, petugas juga menemukan banyaknya motor yang menggunakan knalpot bronk alias racing.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, razia motor dengan knalpot bising sengaha digelar secara dadakan. Petugas mengawasi pemotor yang melintas di sekitar Monas dan Istana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari operasi tersebut, sebanyak 278 motor berknalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat diamankan petugas.

"Selain demi menjaga kepatuhan berlalu lintas, razia juga sengaja digelar demi mencegah aksi balap liar yang biasa dilakukan komunitas motor di sekitaran Istana dan Monas," kata Iptu Sri Ngamini, KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dilansir laman resmi Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di Lapangan Banteng untuk di proses lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperketat kawasan sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, dengan melakukan filter kendaraan. Filter kendaraan ini bertujuan mencegah balap liar, konvoi kendaraan, hingga knalpot bising. Filter kendaraan ini diuji coba sejak Sabtu (6/3/2021) kemarin. Dalam hal ini, polisi menindak puluhan kendaraan, di antaranya yang berknalpot bising.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan tujuan memfilter kendaraan di sekitar istana ini.

"Tujuannya untuk demi kenyamanan, keamanan masyarakat yang sedang olahraga, agar tak terganggu oleh knalpot dan konvoi yang biasanya suka ngebut," kata Sambodo.

"Untuk mencegah balap liar, polusi suara," lanjutnya.

Adapun filter kendaraan ini dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.

Bicara soal suara knalpot motor, sebenarnya sudah diatur sesuai dengan kapasitas mesinnya. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.




(rgr/din)

Hide Ads