Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewajibkan kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun untuk melakukan uji emisi. Peraturan ini mulai berlaku Januari lalu.
Peraturan wajib lulus uji emisi ini dikhawatirkan oleh penggemar motor dua tak seperti Yamaha RX-King. Mereka sadar motornya tak akan lulus uji emisi.
"Uji emisi RX-King udah pasti nggak lolos, mau pakai peredam sekalipun. Yang jelas RX-King sekarang kan karena usia, yang udah belasan tahun bahkan ada yang puluhan tahun, itu pasti pembakarannya udah nggak sempurna kayak motor baru, udah jelas nggak lulus lah," kata penggemar RX-King yang dikenal dengan nama Arif King Priok kepada detikcom, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu membuat Arif pasrah. Dia bahkan rela jika harus ditilang polisi karena tidak lulus uji emisi.
"Kalau saya pribadi, saya tetap gas. Seandainya (dianggap) ada pelanggaran, tilang ya tilang aja, saya bayar tilang itu," kata Arif.
"Yang penting saya patuh, ketika ada razia, kita ditilang ya kita bayar tilang itu," sambungnya.
Arif sendiri masih berharap ada keringanan untuk motor dua tak. Soalnya, motor dua tak seperti RX-King sekarang menjadi motor hobi, jarang ada yang menggunakannya untuk motor harian.
"Saya mohon kepada bapak-bapak di atas (Pemprov DKI Jakarta), tolong dipertimbangkan lagi. Tolong dikaji lagi batasan-batasannya, atau sanksinya. Karena motor-motor ini kan bukan motor-motor harian. Kayak RX-King, kan nggak sejam sekali kita lihat di jalanan RX-King lewat," kata dia.
"Tapi kalau itu udah keputusan ya mau nggak mau kita terima. Kalau ditilang ya ditilang," sebutnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah