Bagi pengendara motor, memakai helm saat berkendara wajib hukumnya. Selain pertimbangan keselamatan berkendara, penggunaan helm saat mengendarai motor juga diatur dalam undang-undang. Hanya saja, hingga saat ini masih banyak pengendara motor yang memilih helm asal-asalan, tanpa memikirkan keselamatan dan standar yang sudah ditetapkan.
Pelaku usaha helm pun memberikan tanggapannya seperti yang disampaikan Executive Director RSV Helmet Indonesia, Richard Ryan kepada detikOto.
"Saya tidak bisa menanggapi hal ini, mungkin kalau saya berbicara sebagai pengguna motor pada umumnya, saya pikir ini menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang untuk mengatur peredaran helm yang memang aman untuk digunakan," ujar Richard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Richard menilai saat ini sudah banyak masyarakat yang sudah paham akan peran helm standar nasional Indonesia (SNI).
![]() |
"Kalau sampai ada helm yang tidak bersertifikasi resmi, tentunya ini menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang untuk menindak hal-hal seperti ini. Saya pikir masyarakat Indonesia sekarang sudah cukup aware ya terhadap pentingnya menggunakan helm yang aman dan layak untuk dipakai berkendara," kata Richard.
Sebagai catatan saat ini sudah ada berbagai macam helm yang memiliki standar Nasional Indonesia (SNI), standar Department Of Transportation (DOT) dan standar Economic Commision for Europe (ECE).di Indonesia, sehingga pemilihan helm yang tepat menjadi hal yang wajib dilakukan.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP