Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Bagi Anda pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan masa aktif SIM hari ini bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan SIM Keliling. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling Jakarta di dua lokasi.
Seperti dilihat detikOto di akun Twitter @TMCPoldaMetro, lokasi pelayanan SIM Keliling, hari Minggu, 10 Januari 2021, dibuka di 2 lokasi, pertama di Jalan Raden Inten, samping Mcd Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua di Jalan Panjang, depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini, dibuka pada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pelayanan SIM Keliling tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM harus mengenakan masker dan menerapkan jarak fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah lewat masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A di SIM Keliling sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di pelayanan SIM Keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?