Bocah Mewek-Banting Motor, Ini Alasan Anak di Bawah Umur Dilarang Motoran

ADVERTISEMENT

Bocah Mewek-Banting Motor, Ini Alasan Anak di Bawah Umur Dilarang Motoran

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 08 Des 2020 20:06 WIB
Viral bocah mewek dan banting motor usai disetop polisi (Screenshot video viral)
Foto: Viral bocah mewek dan banting motor usai disetop polisi (Screenshot video viral)
Jakarta -

Lagi, anak di bawah umur tertangkap kamera mengendarai sepeda motor, kali ini terjadi di depan RTH Rantau Baru, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Tidak hanya itu, kedua bocah itu tak juga menggunakan helm, yang kemudian berujung aksi membanting motor saat diberhentikan petugas kepolisian.

Di Indonesia, anak-anak di bawah umur sudah jelas tidak diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun.

Pun untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun.

Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto mengatakan ada beberapa alasan kewajiban umur menjadi salah satu syarat dalam membuat SIM. Usia 17 tahun diyakini sudah cukup matang secara fisik dan mental. Mereka yang berusia 17 tahun dianggap mampu memikirkan hal-hal mana yang bahaya dan tidak.

"Dari fisik, tinggi tubuh rata-rata usia ini sudah mampu menjejakkan kaki ke tanah saat berkendara atau menginjak pedal pada mobil," kata Andry.

Dia menyebut, usia di bawah 17 tahun masih rentan terhadap potensi kecelakaan atas alasan mental dan fisik. Untuk urusan asuransi kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah 17 tahun, asuransinya pun tidak dapat diklaim.

"Sementara usia 17 tahun diyakini sudah punya rasa tanggung jawab. Dan dari sisi kedokteran rata-rata usia 17 tahun otak manusia sudah berkembang maksimal terutama soal fokusnya," katanya.

Nyatanya, masih banyak saja anak di bawah umur yang membawa kendaraan. Ini cukup membahayakan karena dari segi fisik maupun mental anak di bawah umur belum mumpuni. Selain berbahaya bagi anak itu sendiri, bocah di bawah umur yang berkendara juga membahayakan pengguna jalan lain.

Di Indonesia jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Namun belum ada hukuman bagi orang tua yang memperbolehkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor. Beda dengan India, peraturan soal berkendara di bawah umur diperketat. Dewan Parlemen India mengeluarkan aturan baru mengenai larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Aturan itu menitikberatkan kepada tanggung jawab orang tua yang membiarkan anak di bawah umur berkendara.

Diberitakan Rushlane, orang tua yang anak di bawah umur tertangkap mengendarai kendaraan bermotor akan diberi sanksi. Wali atau pemilik kendaraan yang mobil atau motornya dipakai oleh anak di bawah umur di sana akan dimintai pertanggungjawaban.

"Wali atau pemilik akan dianggap bermasalah. Dendanya 25.000 rupee (Rp 5,1 juta) dengan 3 tahun penjara. Untuk anak di bawah umur diadili di bawah peradilan anak. Registrasi kendaraan bermotor akan dihapus," bunyi aturan tersebut.

Aturan ini tentu sangat tegas untuk memberantas penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur. Kalau aturan serupa diterapkan di Indonesia, detikers setuju?



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT