Populasi kendaraan listrik yang masih sedikit di Indonesia membuat masyarakat masih ragu untuk memiklikinya. Terutama soal legalitas di jalan, bagaimana dengan surat-surat kepemilikan kendaraan listrik dan sebagainya.
Nah sekarang sudah nggak perlu ragu lagi. Sebab, sudah ribuan unit kendaraan listrik yang legal digunakan di jalan raya dan memiliki surat-surat resmi.
Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto, pihaknya sudah menerbitkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) ke banyak kendaraan listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepeda motor itu, di Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah menerbitkan sebanyak 32 sertifikat uji tipe. Dari 32 sertifikat uji tipe ini yang sudah diterbitkan sertifikat registrasi uji tipe itu sebanyak 1.959 unit," kata Pandu dalam Webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan, Rabu (25/11/2020).
![]() |
"SRUT ini atau sertifikat registrasi uji tipe ini merupakan persyaratan untuk mendapatkan STNK. Artinya kendaraan sepeda motor (listrik) yang sudah ber-STNK itu sebanyak 1.959," sambungnya.
Sementara untuk mobil listrik, saat ini Dirjen Perhubungan Darat sudah menguji 3 tipe mobil listrik. Dari tiga tipe itu, sebanyak 100 unit mobil listrik telah terbit SRUT dan sudah memiliki STNK.
"Dan kemudian untuk roda tiga 266 unit itu mendapatkan sertifikat registrasi uji tipe. Sementara bus besar itu masih terbatas, baru dapat 2 (SRUT), ini pun bus besar, tapi yang suda mendapatkan sertifikat uji tipe ada 3 tipe," ujar Pandu.
"Dalam bentuk landasan, yang akan dibuatkan karoseri atau bak muatan itu baru 2 SUT, sementara belum ada produksi karoseri atau SRUT."
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?