Surat izin mengemudi (SIM) C khusus sepeda motor diwacanakan bakal dibagi menjadi tiga jenis. Klasifikasi SIM C itu dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya, pengguna motor gede (moge) tak bisa hanya memiliki SIM C.
Kabarnya SIM C akan dibagi menjadi tiga kelas, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Tapi, hingga saat ini klasifikasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2 itu belum diberlakukan. Wacana pembedaan SIM C sesuai cc motor ini muncul sejak 2016 lalu.
Aturan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor tersebut mulanya diharapkan sudah bisa diberlakukan pada 2016. Tapi hingga saat ini aturan tersebut belum berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, diwacanakan ada tiga golongan SIM C. Di antaranya adalah:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
![]() |
Meski belum diberlakukan, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan ada tiga kategori SIM C. Memang, tidak disebutkan SIM C1, dan SIM C2, tapi peraturan itu menyatakan ada tiga kategori SIM C. Berdasarkan Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 disebutkan, SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).
Halaman berikut: Biaya SIM C, SIM C1, dan SIM C2
Selain itu, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 juga sudah muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 tertera dalam lampiran peraturan tersebut.
Pada lampiran peraturan itu, Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, sebesar Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000. Artinya, tidak ada perbedaan dalam biaya penerbitan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Wacana membedakan SIM C berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan motor besar membutuhkan keterampilan yang berbeda. Misalnya, untuk mengendarai motor gede (moge), pengendaranya harus lebih terampil karena bobotnya yang berat dan dimensinya yang besar. Itu berbeda dengan mengendarai motor dengan mesin lebih kecil yang cenderung lebih mudah dikendarai.
Dalam Perkapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi juga disebutkan, ujian praktik untuk pembuatan SIM pun akan dibedakan. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan, lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini