Salah satu motor listrik buatan anak bangsa akan ditampilkan di luar negeri. Katalis Company akan memamerkan motor listrik buatannya di Makau.
Motor listrik Katalis bakal tampil di galeri The Arsenale, Makau. Hal ini membuktikan karya anak bangsa mampu menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan sesuai tren pasar global.
"Kami mengapresiasi Katalis yang telah berkontribusi dalam menciptakan sepeda motor listrik Katalis EV.1000," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor listrik Katalis Company EV.1000 tersebut merupakan hasil kerja sama dengan The Arsenale, galeri otomotif terkemuka di dunia asal Prancis yang menawarkan alat transportasi dan produk-produk yang mengedepankan inovasi desain dan teknologi. "Katalis EV.1000 ini akan dikirim ke galeri The Arsenale di Makau pada akhir bulan Agustus ini," ungkap Gati.
Katalis EV.1000 yang bakal tampil di negeri orang itu memiliki motor listrik berkapasitas 1.000 watt yang didukung oleh baterai 48V 45Ah, dengan pengatur berdaya 48-72 Volt. Motor ini mampu dipacu dengan kecepatan 80 km/jam hingga jarak tempuh 90km dalam sekali cas. Desain produk ini mengambil ide dari pesawat tempur dengan kesan kokoh dan garang.
Dirjen IKMA berpendapat, dengan keunikan produknya tersebut, Katalis akan mampu mendapatkan segmen khusus bagi penggemar desain kendaraan bermotor yang atraktif dan inovatif. "Kami minta Katalis menjaga hak kekayaan intelektual pada desain inovatifnya, seiring upaya untuk terus menerus meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses," tuturnya.
Baca juga: Royal Enfield Siap Ikutan Jual Motor Listrik |
Sementara itu, dalam upaya mendukung produksi kendaraan bermotor listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini antara lain mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya.
"Dalam Pasal 8 di Perpres tersebut, disebutkan penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan/atau tiga pada tahun 2019-2023 minimum sebesar 40%," sebut Gati.
Diharapkan, pengembangan kendaraan bermotor listrik ini dapat melibatkan pelaku industri kecil menengah (IKM) komponen otomotif yang berada di sentra-sentra produksi, seperti di Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Tegal, Klaten, Purbalingga, Pasuruan, dan Sidoarjo.
"Pemerintah telah menetapkan target 20% dari total produksi nasional kendaraan bermotor roda dua pada tahun 2025 merupakan sepeda motor listrik, dengan target sekitar 2 juta unit," jelasnya. Untuk itu, keberadaan motor listrik dalam negeri seperti Katalis perlu lebih dikenal masyarakat, salah satunya melalui keikutsertaan pada pameran modifikasi maupun pameran otomotif secara umum.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah