Kritik Aturan Ojol Angkut Penumpang, Organda: Ini Bukan Soal Bisnis!

Kritik Aturan Ojol Angkut Penumpang, Organda: Ini Bukan Soal Bisnis!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 13 Apr 2020 11:20 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Aturan ojek online boleh mengangkut penumpang bikin bingung. Foto: Grandyos Zafna

Menurutnya, pembatasan sosial ini bukan melulu soal bisnis yang dipikirkan. Objektif utamanya adalah menyangkut keselamatan nyawa manusia.

"Kita nggak bicara soal bisnis. Ini masalah kesehatan dan keselamatan manusia. Nggak bisa egosentris bicara dari sisi ekonomi. Yang bersama-sama kita harus bersatu lagi adalah memutus mata rantai COVID-19 ini. Nggak ada lagi kita bicara soal kajian ekonomi lagi. Kita bicara bagaimana menyelamatkan anak bangsa dari serangan virus Corona. Kalau nggak, saya khwatir nanti dampak itu akan terkena ke teman-teman pengemudi ojol," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toh, tidak hanya ojek online yang terpukul dalam kondisi saat ini. Organda DKI Jakarta mencatat, kerugian angkutan umum di DKI Jakarta mencapai 75%-100% pada berbagai moda. Bahkan untuk moda angkutan pariwisata telah menurun 100%.

"Saya pikir Permenhub itu harus dicabut. Kasihanlah rakyat kita. Ini kan sama saja membiarkan rakyat terbunuh. Ini yang saya pikir pemerintah mencabut Permenub tersebut," tutup Shafruhan.



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]

(rgr/din)

Hide Ads