Banyak yang Belum Tahu, Cara Bedakan Plat Nomor dari Warna Dasarnya

Banyak yang Belum Tahu, Cara Bedakan Plat Nomor dari Warna Dasarnya

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 23 Feb 2020 17:14 WIB
Plat nomor kendraaan palsu. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor.Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Plat nomor kendaraan bermotor tidak hanya dibedakan dari wilayahnya saja, namun juga dibedakan berdasarkan peruntukkannya. Maka itu plat nomor kendaraan bermotor juga memiliki warna berbeda-beda. Nah detikers sudah tahu belum bedanya?

Seperti dijelaskan di situs NTMC Polri, jenis pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bisa dilihat menurut warna dasarnya. Adapun jenis-jenis warna dasar plat nomor adalah hitam, kuning, merah, dan putih.

Pertama untuk warna dasar hitam digunakan untuk kendaraan pribadi. Sementara warna dasar kuning biasanya dipakai di kendaraan umum, yang digunakan untuk mencari nafkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut ke warna dasar merah, menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik pemerintah. Kendaraan dengan warna plat nomor dasar merah biasa digunakan PNS atau aparatur negara.

Plat nomor kuning digunakan di angkotPlat nomor kuning digunakan di angkot Foto: wisma putra

Sementara itu untuk plat nomor dengan warna dasar putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik negara lain, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Plat nomor ini digunakan oleh konsulat (CC/Corps Consulat) atau diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).

ADVERTISEMENT

Selain empat warna dasar tersebut, masih ada satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP. Warna itu adalah dasar warna putih, dengan tulisan merah. Plat nomor jenis ini hanya boleh digunakan kendaraan bermotor dari pabrik ke diler, dan dari diler ke rumah/kantor pembeli/pemilik. Jadi yang boleh mengemudi kendaraan berplat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau diler yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari pabrik/diler.

Banyak yang Belum Tahu, Cara Bedakan Plat Nomor dari Warna Dasarnya

Karena plat nomor putih dengan tulisan merah ini statusnya plat nomor sementara, maka tidak bisa sembarangan digunakan ya detikers. Jadi bila membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan plat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan plat nomor palsu ya, karena bila terkena tilang, maka yang disita adalah 'kendaraannya'.

Plat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan merahPlat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan merah Foto: Mohammad Luthfi Andika



(lua/din)

Hide Ads