Tahu Nggak? Arti Huruf dan Angka di Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Tahu Nggak? Arti Huruf dan Angka di Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 23 Feb 2020 12:10 WIB
Plat nomor kendraaan palsu. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor.Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Plat nomor jadi peranti yang wajib di pasang pada setiap kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, kendaraan penumpang maupun kendaraan barang. Plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar di kepolisian. Tapi tahukah Anda, apa saja informasi yang termuat dalam sebuah plat nomor?

Melansir dari situs NTMC Polri, plat nomor berisi 3 hal, yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.

Kode Wilayah Pendaftaran yang berupa huruf ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Sedikit contoh, huruf E untuk plat nomor di eks Karesidenan Cirebon dan Kabupaten Cirebon, B untuk wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta AD untuk eks Karesidenan Surakarta dan Kota Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut ke bagian berikutnya adalah Nomor Pendaftaran Kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya untuk plat nomor di Blitar, Jawa Timur, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, sampai PZ. Kemudian lanjut QA, QB, QC, hingga QZ. Kemudian RA, RB, RC, RD, hingga RZ. Contoh plat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.

Bagian terakhir dari isi plat nomor adalah kode masa berlaku. Saat didaftarkan Kendaraan bermotor memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.

ADVERTISEMENT

Apabila Anda membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus diler pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (plat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu '01 . 16'. Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.

Tahu Nggak? Arti Huruf dan Angka di Plat Nomor Kendaraan Bermotor



(lua/din)

Hide Ads