Electronic-traffic law enforcement/ETLE) saat ini memang baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Tapi dalam waktu dekat, sepeda motor di ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat akan dipantau CCTV dengan sistem ETLE. Tilang elektronik bagi motor mulai diberlakukan pada 1 Februari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengatakan, untuk mekanisme tilang elektronik pada motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang pada mobil. "Nggak berubah, cuma masalah fitur tambahan sepeda motor saja," kata Fahri.
Dia menjelaskan, kamera E-TLE akan merekam motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian.
"Data kendaraannya yang diambil, kan ada data pemiliknya baru dikonfirmasi pemiliknya. Kalau motor melanggar, nanti sepeda motornya ter-capture pelat motornya disajikan datanya, nanti data di situlah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," jelasnya.
Untuk sementara ini, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat 'B'. Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Pihak kepolisian rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik.
"Intinya kita 'kan menambah kamera 45 ditambah kemarin 12 jadi 57 di ruas Sudirman-Thamrin," tuturnya.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait instalasi kamera E-TLE tersebut.
(sam/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah