Lilik berbagi pengalaman ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan selain identitas pribadi, Paspor dan Visa.
Pertama, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan kendaraan pribadi, jangan lupa untuk membuat paspor juga bagi kendaraan Anda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ya, Carnet De Passages En Douane (CdP) atau paspor untuk kendaraan, kini dapat Anda urus di sekretariat Ikatan Motor Indonesia (IMI). Di Indonesia IMI mendapat otorisasi dari Federasi Mobil Internasional dan Federasi Motor Internasional untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
Dokumen berwarna kuning tersebut telah diresmikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015 yang menunjuk IMI sebagai penerbit dan penjamin CPD.
Untuk diketahui Lilik Gunawan baru saja menuntaskan touring panjang Indonesia - Mekah selama 8 bulan. Perjalanan bertema Ride For Moms (RFM) ini ia lakukan bersama sang anak, Achmadi Balda, dengan mengendarai Yamaha Nmax.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP