Jakarta - Di Indonesia, selain di Tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu, jalan bebas hambatan atau tol hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor yang memiliki 4 roda atau lebih.
Kini di Indonesia kehadiran motor merk
Qooder yang dijual secara resmi dengan banderol yang menyentuh satu mobil keluarga Innova. Motor ini memiliki empat roda layaknya sebuah mobil. Lantas bagaimana jika sebuah kendaraan yang dikategorisasikan sebagai motor memiliki 4 roda?
GForce Republik yang memasarkan
Qooder di Indonesia memberikan jawaban terkait pertanyaan itu. Pertama memang motor ini sempat kebingungan apakah di data registrasi dan identifikasi kendaraan masuk klasifikasi mobil atau motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi awalnya kita masukin juga bingung di wilayah mobil atau motor. Kalau lihat kriteria sebelum motor di ini pemerintah bilang masuknya dari mobil. Tapi ternyata begitu masuk motor ini akhirnya dinilai motor roda tiga," kata Sales and Marketing Director Gforce Republik, Budia Kurniawan di Motto Village Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
Motor roda empat bisa dianggap motor roda tiga karena ada perbedaan jarak sumbu roda depan dan belakang. Sumbu roda yang lebih pendek di depan pun dianggap menjadi satu roda.
"Jadi fisiknya yang dicirikan. Sumbu rodanya depan belakang beda karena regulasi jaraknya dikecilkan supaya dihitung satu roda," jelas Budi.
Foto: Rizki Pratama |
Nah, menjawab pertanyaan yang di atas tentu dapat disimpulkan bahwa motor roda empat ini tak dapat masuk tol. Alasannya karena dalam regulasi ia diklasifikasikan sebagai motor roda tiga.
"Sampai saat ini belum lihat ke arah situ cuma sampai sekarang kita tunduk dan patuh pada aturan pemerintah sampai sekarang kami bilang belum boleh masuk tol," jawab Budi.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah