Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan kronologi terhadap kasus yang sedang diselidiki lebih lanjut ini. Motor gede ini tertangkap oleh pemeriksaan bea cukai tepatnya pada 17 November 2019 di Bandara Soekarno-Hatta di lambung pesawat Garuda terbaru.
"Hari Minggu 17 November 2019 bea cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan untuk sarana pengangkut terhadap pesawat baru yaitu Garuda GA9721 tipenya Airbus A330900 dia terbang untuk pengadaan pesawat Garuda dari Prancis ke Cengkareng untuk masuk ke Garuda maintenance facility. Di dalam Airbus 330900 terdapat 22 penumpang," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam manifes-nya, kabin pesawat sesuai laporan dokumennya. Namun pada saat dilihat di perut pesawat, terdapat 18 kotak yang memiliki claim tag. Janggal-nya, pemilik barang tersebut tidak melakukan deklarasi bea cukai baik tertulis maupun lisan.
"Hasil pemeriksaaan dari bea cukai terhadap pesawat tersebut pada bagian kokpit dan penumpang pesawat memang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lainnya. Jadi dalam hal ini sesuai dokumen kargo manifest yaitu nil kargo," jelas Sri.
"Namun petugas bea cukai melakukan pemeriksaan pada lambung pesawat, di sana ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna coklat yang keseluruhan memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang. Keseluruhan bagasi tersebut diperiksa, pemilik koper tidak menyerahkan custom declaration dan juga tidak menyampaikan keterangan lisan," lanjutnya.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?