Pemotor Naik JPO, Bisa Tergelincir dan Diomelin Pejalan Kaki

Pemotor Naik JPO, Bisa Tergelincir dan Diomelin Pejalan Kaki

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 20 Nov 2019 07:41 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hanya untuk pejalan kaki. Pemotor tak jarang memanfaatkan fasilitas umum untuk pejalan kaki tersebut untuk mempersingkat waktu.

Apapun alasannya tidak dibenarkan, hal ini juga berkaitan dengan hak dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Instruktur Rifat Drive Labs Andry Berlianto mengatakan ada potensi bahaya yang mengancam keselamatan pemotor.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sisi kontur sendiri cukup berbahaya karena kemiringannya yang lumayan curam dan landasan yang tidak bersahabat dengan alur ban (potensi tergelincir cukup tinggi saat motor dan turun)," ungkap Andry kepada detikcom melalui pesan singkat.



Tak hanya itu, pemotor yang menyerobot jalur pejalan kaki bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Bahaya lain bisa memancing emosi pengguna jalan lain yang haknya diserobot, bayangkan jika hak kita yg diserobot pasti akan marah juga kan, upayakan saling menghargai hak dan kewajiban," tambah Andry.



Hukuman untuk pemotor yang nekat masuk ke JPO sendiri sudah di atur dalam UU No. 22 tahun 2009, tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda bisa dijerat pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2). Bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Simak Video "Video KuTips: Tameng Buat Para Bikers Lawan Polutan di Jalanan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads