BBN DKI Jakarta Jadi 12,5%, Harga Motor Naik Ratusan Ribu Rupiah

BBN DKI Jakarta Jadi 12,5%, Harga Motor Naik Ratusan Ribu Rupiah

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 18 Nov 2019 19:52 WIB
Ilustrasi Foto: Istimewa
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor dari 10% menjadi 12,5%. Aturan tersebut mulai berlaku pada 11 Desember 2019. Meski akan membuat harga OTR motor jadi lebih mahal, namun kenaikannya diprediksi tidak terlalu besar.

"Kalau di mobil itu sangat pengaruh, tapi kalau motor saya rasa enggak terlalu pengaruh ya, karena nilainya nggak besar," bilang Director FIFGroup Antony Sastro Jopoetro kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Anton, kenaikan harga motor diprediksi berkisar ratusan ribu rupiah. "Kalau (BBN-Red) naik 2 persenan, paling satu motor (kisarannya-Red) naiknya 150 ribuan rupiah. Kalau dibagi cicilan 36 bulan, ya nggak ada artinya (kenaikan itu)," terangnya.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab di bagian leasing atau pembiayaan, Anton sendiri belum tahu persis perubahan harga motor setelah tarif BBN baru diterapkan bulan depan.



"Karena itu bagian daripada keputusan AHM (Astra Honda Motor). Tetapi kami di finance company, kami sampai saat ini belum terima instruksi perubahan harga untuk sepeda motor. Artinya kemungkinan bisa di-cover dengan biaya lain," ujarnya.

Sementara kaitannya dengan pengaruh penjualan motor, Anton mengatakan efeknya tidak terlalu signifikan.

"Bulan pertama dan kedua, mungkin orang akan cenderung berpikir ya, tetapi jika menyesuaikan dengan kebutuhan sih umumnya, kenaikan soal BBN bukan dinikmati pengusaha, tetapi bagian dari pajak jadi mau enggak mau kan dia harus ikutin," kata Anton.


(lua/lth)

Hide Ads