Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Naik, yang Menanggung Konsumen

Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Naik, yang Menanggung Konsumen

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 12 Nov 2019 12:06 WIB
Moge BMW Motorrad. Foto: Luthfi Anshori/detikOto


Kendati tarif BBN naik, menurut Joe hal itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap bisnis penjualan moge. Artinya, konsumen di Jakarta tetap memiliki minat terhadap moge.

"(Kalau menurut saya) kondisi ekonomi sih yang paling signifikan (berpengaruh terhadap penjualan moge)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebagai informasi, kenaikan BBN 2,5% tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.

(lua/rgr)

Hide Ads