Disebutkan pasal 40 di dalam PP Nomor 73 tahun 2019 menyebutkan moge berkapasitas di atas 500 cc akan dikenakan tarif sebesar 95%. Penurunan PPnBM tersebut efektif mulai diterapkan pada tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya kami menyambut baik kebijakan ini," tutur Head Sales & Promotion KMI, Michael C. Tanadhi kepada detikcom melalui pesan singkat.
Kendati demikian Michael menambahkan harga moge yang ditawarkan saat ini belum tentu bakal menjadi turun Sebab jajaran produksi moge yang dijual Kawasaki masih impor.
"Mengenai harga kami belum bisa berkomentar dulu karena barang impor juga berkaitan dengan nilai tukar rupiah," kata Michael.
Meski segmen moge tidak menyasar pasar yang besar. Ia menyebut aturan tersebut berpotensi meningkatkan volume penjualan.
"Tentu berdampak positif, bisa menaikkan penjualan," kata Michael.
Dalam PP 73/2019 hanya moge 500 cc ke atas yang mengalami penurunan PPnBM. Sementara untuk motor kelas cc lainnya, sama dengan aturan sebelumnya, kapasitas mesin 250-500cc tetap dikenai tarif sebesar 60 persen dan motor di bawah 250 cc tetap bebas PPnBM.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh