Pajak Moge Turun, Bisa Dongkrak Penjualan Harley-Davidson

Pajak Moge Turun, Bisa Dongkrak Penjualan Harley-Davidson

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 31 Okt 2019 16:27 WIB
Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan pajak barang mewah untuk moge 500 cc ke atas. Seperti termaktub dalam PP No 73 Tahun 20I9 Pasal 40, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc, dikenai PPnBM 95%. Sebelumnya dalam PP No 22 Tahun 2014, pajak moge 500 cc ke atas adalah 125%.



Adanya aturan PPnBM baru ini pun direspons positif oleh distributor moge di Indonesia. Salah satunya seperti diungkapkan oleh Dealer Principal Anak Elang Harley-Davidson of Jakarta, Sahat Manalu. Sahat berharap, harga retail moge asal Paman Sam bisa turun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Mudah-mudahan (bisa turun harganya)," kata Sahat, kepada detikcom, Kamis (31/10/2019).

Sahat sendiri belum bisa memastikan apakah harga Harley-Davidson yang dijualnya akan turun seiring terbitnya aturan tersebut. "Pastinya belum tau, tergantung importirnya," lanjutnya lagi.



Namun Sahat mengatakan, jika harga moge Harley-Davidson bisa turun signifikan, itu akan sangat membantu mendongkrak penjualan moge ini di Indonesia. Sahat mengatakan, saat ini masih banyak calon konsumen potensial Harley yang menunda pembelian karena terbentur banderol kelewat mahal.

"Pasti (akan mendongkrak penjualan), karena peminatnya (Harley) besar (jumlahnya) namun sekarang harganya tinggi," ujarnya lagi.

Sahat mengatakan, harga moge Harley-Davidson di dilernya saat ini dibanderol mulai Rp 250 juta, hingga paling mahal Rp 1,6 miliar.


(lua/lth)

Hide Ads