Kendaraan bermotor sendiri memiliki ambang batas kebisingan yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009, mensyaratkan knalpot motor 80cc maksimal noise 80 desibel, mesin 80cc-175cc maksimal noise 90 desibel.
Semakin tinggi volume suara yang dihitung menggunakan satuan desibel itu maka semakin pula gangguan yang diterima oleh pendengarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada alasan psikologis yang yang menyebabkan seorang pengguna motor menikmati knalpot bising. Mereka adalah orang-orang yang ingin diperhatikan atau haus akan eksistensi. Namun cara mereka mendapatkan pengakuan adalah dengan melakukan dominasi melalui arogansi.
"Suara bising yang ditimbulkan dari sebuah motor, jika itu disengaja oleh pemiliknya, sebenarnya lebih kepada sisi psikologis yang bersangkutan. Intinya dia ingin eksis di lingkungannya, dan mampu menunjukkan power atau hegemoni dirinya terhadap lingkungan, dalam hal ini melalui suara yang mengganggu, suara yang mengintimidasi," papar Yannes.
Secara tidak langsung ketika mereka mendapatkan adrenalin dari kebisingan dan meraih dominasi di jalan, penggunanya akan cenderung menarik gas lebih kencang. Hasilnya pun para pengguna terkesan egois dan berujung pada berbagai pelanggaran lalu lintas.
"Pada gilirannya suara bising tersebut akan membuat penggunanya untuk semakin arogan dengan memacu kendaraannya lebih kencang lagi dan kemudian melanggar hak orang lain sesama pengguna jalan. Penggunaan knalpot bising dapat dikatakan sebagai representasi arogansi dan egoisme penggunanya," pungkas Yannes.
(rip/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah