Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menyoroti memang penggunaan sepeda motor untuk mudik tidak dilarang, namun memiliki ambang batas yang perlu menjadi perhatian. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta keselamatan dan kenyamanan di jalan.
"Pemudik yang menggunakan sepeda motor juga diimbau setiap satu jam beristirahat untuk memulihkan kondisi tubuh. Pemerintah dapat mengeluarkan larangan membawa anak-anak, tidak lebih dari dua orang dan bawa barang berlebihan," ujar Djoko melalui pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Djoko menyinggung bahwa sepeda motor sebagai sarana transportasi sudah diatur pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang pengemudi, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Guna menciptakan musim mudik yang aman dan nyaman, ia menyebut tidak masalah menggunakan sepeda motor. Tetapi menurutnya ada alternatif lain yang bisa dilakukan saat mudik menggunakan sepeda motor, salah satunya lewat jalur laut.
"Perjalanan jarak jauh ke Jateng dan Jatim, sebaiknya memanfaatkan mudik gratis lewat kapal laut. Tujuannya, mempersingkat waktu menggunakan sepeda motor di jalan raya. Mudik gratis lewat kapal laut tidak selaris menggunakan truk dan kereta," ucap Djoko.
"Mudik gratis lewat kapal laut, pemerintah membiayai sekitar Rp 1,3 juta setiap unit sepeda motor termasuk gratis naik kapal laut untuk dua orang dapat makan gratis selama perjalanan di atas kapal," pungkas Djoko. (riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?