Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Helmi Nurjamil pada Oktober 2016 lalu menilai harga skutik Honda dan Yamaha berkapasitas 110 cc dan 125 cc tidak wajar. Kala itu harga motor keduanya menyentuh Rp 15 juta karena alasan teknologi yang berkembang. Namun motor TVS yang juga mengusung teknologi sama harganya bisa lebih murah Rp 3 juta.
Baca juga: Honda Kaget Dituduh Lakukan Kartel |
Merujuk pada situs resmi masing-masing pabrikan, Honda dan Yamaha paling banyak menawarkan varian skutik bermesin 110-125cc. Tercatat Honda memiliki sekitar 15 model pada skutik 110-125cc mulai dari BeAT series, Vario series, hingga Scoopy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana soal harga? Honda menawarkan skutik 110-125cc nya pada model BeAT Pop CW yang dibanderol Rp 15.532.000. Harga BeAT memang bervariasi, termahalnya dijual seharga Rp 16.693.000. Kemudian ada model Scoopy yang dijual seharga Rp 18.943.000.
Vario Series juga bermacam-macam. Harganya ditawarkan mulai Rp 17.343.000-Rp 20.785.000.
Beralih ke Yamaha. Harga skutik Yamaha paling murah ada model Mio Z. Mio Z bermesin 125cc dijual Yamaha seharga Rp 15.800.000. Skutik 125cc lain dari Yamaha ada Fino, New Soul GT, Free Go, sampai Lexi. Motor skutik 125 cc Yamaha paling mahal ada pada model Lexi seharga Rp 26.500.000.
Suzuki juga punya tujuh skutik. Dari ketujuh model skutik Suzuki tak ada yang harga jualnya tembus Rp 20 juta. Suzuki menawarkan skutiknya mulai Rp 15.100.000 hingga yang paling mahal Rp 16.250.000.
TVS lebih murah lagi. Dua model skutik TVS tak ada yang harganya melebihi Rp 15 juta. Kedua skutik TVS itu masing-masing dijual Rp 12.700.000 dan Rp 13.400.000.
Honda dan Yamaha sudah dinyatakan bersalah dan melakukan praktik kartel penentuan harga motor. Akibat vonis tersebut, Honda dan Yamaha dihukum denda total Rp 47,5 miliar. Denda Yamaha lebih besar yaitu Rp 25 miliar. Sementara AHM lebih kecil sebesar Rp 22,5 miliar.
Anggota Majelis R. Kurnia Sya'ranie saat sidang Februari 2017 lalu mengatakan, majelis komisi menentukan denda lebih besar kepada Yamaha karena memberikan data yang dimanipulasi.
Sementara denda AHM dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif dengan menghadirkan saksi dari Presiden Direkturnya. Denda akan disetor ke kas negara.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar