Honda Kaget Dituduh Lakukan Kartel

Honda Kaget Dituduh Lakukan Kartel

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 02 Mei 2019 14:51 WIB
Ilustrasi Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) putuskan Yamaha dan Honda dinilai melakukan pengaturan harga jual (kartel) skuter matik 110cc-125cc, dan menolak permohonan kasasi kedua pabrikan motor Jepang tersebut.

Astra Honda Motor (AHM) selaku agen pemegang merek Honda di Indonesia sayangkan keputusan tersebut. Seperti yang disampaikan Direktur Marketing PT Astra Honda Motor, Thomas Wijaya, kepada detikcom.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama sekali di luar perkiraan kami, bahwa ternyata MA menolak kasasi yang kami ajukan. Kami dari sejak awal merasa yakin MA akan mendukung dan mengabulkan kasasi yang kami ajukan. Karena fakta sebenar-benarnya yang ada, kami tidak melanggar dan kami selalu taat pada segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Thomas.

Thomas menilai keputusan MA ini merugikan Astra Honda Motor, dan bisa berdampak pada ketidak-percayaan dunia usaha pada hukum dalam berbisnis.



"Keputusan yang tidak tepat ini tidak hanya merugikan kami tapi juga sangat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dunia usaha, terhadap kepastian hukum dalam berbisnis dan berinvestasi di Indonesia," kata Thomas.

Thomas menjelaskan, semua hasil yang didapat Honda di Indonesia, merupakan hasil kerja keras segenap manajemen dan karyawab PT Astra Honda Motor.

"Selama ini kami berhasil mengembangkan usaha hingga dengan mempekerjakan puluhan ribu karyawan dan berkontribusi besar dalam membayar pajak. Dan keberhasilan itu kami raih karena kami bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dengan semangat fundamental, bahwa segenap manajemen dan karyawan bekerja keras serta mentaati segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ucap Thomas.

"Kontribusi kami kepada bangsa dan negara dalam bentuk pajak maupun segenap aktivitas sosial yang kami lakukan tidak akan bisa bergulir jika kami melaksanakan usaha dengan niat buruk melanggar undang-undang, seperti yang dituduhkan KPPU. Karena itu, kami akan tetap menggunakan hak hukum kami untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yang sebenar-benarnya," tambahnya.



Dalam pemberitaan detikcom sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan produsen sepeda motor matik Yamaha dan Honda melakukan kartel harga. Konsumen jadi merugi karena harga melambung. Yamaha-Honda pun dihukum membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar.

Berikut ini perjalanan kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom:

2013
Presdir Yamaha Yoichiro Kojima bermain golf bareng dengan Presdir Honda, Toshiyuki Inuma.

Januari 2014
Kedua Presdir Yamaha-Honda kembali bermain golf bareng.

April 2014
Presdir Yamaha mengirim e-mail kepada VP Maketing dan kemudian mem-forward ke manajemen marketing.

November 2014
Kedua Presdir itu kembali bermain golf bersama.

Januari 2015
Dikirim e-mail terkait pricing issue.

28 Juni 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan kartel sepeda motor skuter matik yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). KPPU kemudian membentuk Tim Investigator.

19 Juli 2016
KPPU menggelar sidang perdana kartel harga Yamaha-Honda. Persidangan dilanjutkan dengan sidang-sidang lanjutan.

Tim Investigator menemukan bahwa di Indonesia pemain sekuter matik hanya 4 produsen, yaitu Yamaha, Honda, Suzuki, dan TVS. Hal itu disebut sebagai pasar oligopolistik. Berikut ini pangsa pasar pada 2012:

1. Honda menguasai 68 persen.
2. Yamaha menguasai 30 persen.
3. Suzuki menguasai 2 persen.

Seiring waktu, Honda makin menguasai pasar. Adapun TVS masuk pada 2014 dan mendapatkan kue penjualan tidak sampai 1 persen.
Yamaha-Honda Dalam Pusaran Kartel Harga

9 Januari 2017
KPPU menggelar sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak.

Tim Investigator KPPU menyatakan yang pada pokoknya bahwa kartel yang terjadi mengakibatkan kenaikan keuntungan Yamaha, meskipun faktanya angka penjualannya menurun. Praktik kartel tersebut pun mengakibatkan konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif.

20 Februari 2017
KPPU memutuskan Yamaha-Honda telah melakukan kartel harga. Yamaha-Honda memenuhi Pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999, yang menyebutkan:

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

"Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 miliar dan menghukum Terlapor II denda sebesar Rp 22,5 miliar," demikian putusan MA.

5 Desember 2017
PN Jakut menolak upaya banding Yamaha-Honda tersebut dan menguatkan keputusan KPPU.

23 April 2019
MA menolak permohonan kasasi Yamaha-Honda. Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Sementara itu baik Honda dan Yamaha beberapa waktu lalu sudah membantah mereka melakukan kartel sepeda motor di Indonesia.

Yamaha mempertanyakan cara-cara investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kartel motor skutik. Executive Vice President YIMM, Dyonisius Beti, merasa KPPU menjadi lembaga yang memiliki super power.

KPPU menurutnya pernah menggeledah kantor Yamaha. Namun pengeledahan itu tidak didampingi pihak kepolisian.

"Contohnya saja KPK, mereka kalau menggeledah pasti pakai surat dan didampingi polisi. Tapi ini datang langsung, tanpa didampingi polisi, dan tidak ada surat dari pengadilan. Ini membuktikan bahwa mereka terlihat sangat super power," ujarnya awal 2017 lalu.

Honda pun senada dengan Yamaha. "Dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga. Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen," tegas General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin.

(lth/ddn)

Hide Ads