Pajak Bea Balik Nama Naik, KTM Siap Lakukan Penyesuaian Harga

Pajak Bea Balik Nama Naik, KTM Siap Lakukan Penyesuaian Harga

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 31 Mar 2019 07:17 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-689 Tahun 2019.

Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, maka biaya BBNKB untuk motor baru pun naik sekitar 2,5 persen dan 5 persen untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc. Perlu diketahui, sebelumnya biaya BBNKB adalah 10 persen.

Menanggapi keluarnya peraturan tersebut, para Agen Pemegang Merek (APM) motor di Tanah Air pun mulai bersiap-siap melakukan penyesuaian harga. Salah satunya adalah PT Penta Jaya Laju Motor, APM merek KTM di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dengan adanya kenaikan BBNKB otomatis kami juga akan menyesuaikan secara bertahap, dan mengikuti kenaikan harga dari brand lain," ujar Presiden Direktur PT Penta Jaya Laju Motor Kristianto Gunadi, saat dihubungi detikcom, Jumat (29/3/2019).

Kenaikan harga pun akan mengikuti aturan tarif BBNKB yang baru tersebut. "Sekitar 2.5 persen-5 persen sesuai kenaikan dari BBNKB," lanjut pria yang akrab disapa Kris.

Meski nantinya kebijakan ini bakal menggenjot penerimaan pemerintah dari sektor pajak kendaraan baru, diakui Kris, kenaikan BBNKB ini akan sedikit berpengaruh ke konsumen.



"Pasti akan berefek (ke industri otomotif) karena harga jual kendaraan bermotor makin tidak kompetitif," pungkas Kris.

Sebagai informasi, data yang diterima detikcom, mengenai peraturan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Menteri Dalam Negeri, menyatakan:

1. BBNKB atas Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
2. BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen.
3. BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
4. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen.
5. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen. (lua/rgr)

Hide Ads