Tarif BBN motor listrik yang tadinya 10 persen turun jadi 2,5 persen. Produsen kendaraan listrik seperti Viar pun langsung menanggapinya dengan positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Seperti yang saya lihat, pajak motor listrik (Viar-Red) Rp 700-an, kalau cuma 2,5 persen, itu jadinya kan cuma Rp 200-an. Artinya pajak motor listrik bisa turun Rp 500 ribuan, dan bisa lebih murah," katanya.
"Ini sangat menolong (konsumen untuk memilih kendaraan listrik)," tambahnya.
Dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jawa Barat disebutkan tarif BBN untuk kendaraan konvensional dinaikkan menjadi 12,5 persen sampai 15 persen sedangkan kendaraan listrik roda dua turun dari 10 persen menjadi 2,5 persen. Sayangnya untuk roda 4 listrik masih cukup mahal yakni 10 persen.
![]() |
Berikut data lengkap tarif BBNKB di Jawa Barat:
1. Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau lebih yang sebelumnya Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.
2. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 4 Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 10 persen.
3. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 2 (Dua) Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 2,5 persen.
4. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) 250cc ke atas, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 15 persen.
5. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) di Bawah 250cc, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.
Belum diketahui apakah daerah lain menerapkan tarif yang serupa atau berbeda. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai