BBN Motor Listrik Jadi 2,5%, Harga Bisa Turun Rp 500 Ribuan

BBN Motor Listrik Jadi 2,5%, Harga Bisa Turun Rp 500 Ribuan

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 30 Mar 2019 12:52 WIB
Ilustrasi motor listrik Viar Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Meski aturan resmi atau Peraturan Presiden soal kendaraan listrik belum diteken pemerintah, daerah seperti Jawa Barat sudah mencantumkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Tarif BBN motor listrik yang tadinya 10 persen turun jadi 2,5 persen. Produsen kendaraan listrik seperti Viar pun langsung menanggapinya dengan positif.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai aturan itu sebenarnya bagus," kata Direktur Marketing Viar Motor Sutjipto Atmodjo, kepada detikOto.

Daftar pajak kendaraan listrik KemendagriDaftar pajak kendaraan listrik Kemendagri Foto: dok. Istimewa


"Seperti yang saya lihat, pajak motor listrik (Viar-Red) Rp 700-an, kalau cuma 2,5 persen, itu jadinya kan cuma Rp 200-an. Artinya pajak motor listrik bisa turun Rp 500 ribuan, dan bisa lebih murah," katanya.

"Ini sangat menolong (konsumen untuk memilih kendaraan listrik)," tambahnya.



Dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jawa Barat disebutkan tarif BBN untuk kendaraan konvensional dinaikkan menjadi 12,5 persen sampai 15 persen sedangkan kendaraan listrik roda dua turun dari 10 persen menjadi 2,5 persen. Sayangnya untuk roda 4 listrik masih cukup mahal yakni 10 persen.

Pajak motor ViarPajak motor Viar sekarang masih Rp 700 ribuan Foto: dok. Istimewa


Berikut data lengkap tarif BBNKB di Jawa Barat:

1. Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau lebih yang sebelumnya Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.
2. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 4 Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 10 persen.
3. Kendaraan Bermotor Listrik Roda 2 (Dua) Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 2,5 persen.
4. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) 250cc ke atas, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 15 persen.
5. Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) di Bawah 250cc, Tarif BBNKB I awalnya 10 Persen kini menjadi 12,5 persen.

Belum diketahui apakah daerah lain menerapkan tarif yang serupa atau berbeda. (lth/ddn)

Hide Ads