Masih banyak pencinta sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya tidak sesuai aturan. Salah satunya dengan mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising.
Knalpot bising ini membuat resah orang-orang di sekitarnya. Polisi pun turun tangan menindak pengguna motor yang pakai knalpot bising tidak sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya remaja itu disetop polisi karena melawan arus. Mereka juga tampak tidak mengenakan helm.
Pemotor itu pun diperiksa polisi. Namun, mereka tidak bawa surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK.
Kedua penunggang sepeda motor itu pun dihukum polisi. Mereka diminta untuk push up. Hukuman itu diganjar agar pengendara itu merasakan efek jera. Tidak hanya dihukum push up, remaja itu juga tetap ditilang.
Baca juga: 3 Fungsi Utama Knalpot Kendaraan |
Polisi kemudian menyadari bahwa motor yang dikendarai itu tidak standar pabrikan. Motor telah diganti knalpotnya dengan knalpot bising. Pengendara itu pun dihukum dengan disuruh mendengarkan sendiri suara knalpot motornya yang berisik. Sementara polisi menggeber motornya, pemotor itu diminta mendengarkan knalpotnya dari dekat.
"Knalpotnya ganti yang normal aja, bising knalpotnya itu," kata salah satu petugas Tim Elang Polrestabes Semarang. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Agrinas Juga Impor Motor Roda Tiga untuk Kopdes Merah Putih
Muncul Dugaan Indonesia Dijadikan 'Tong Sampah' Pickup India
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes