Kerugian yang Harus Dibayar Adi usai Rusak Scoopy karena Ditilang

Kerugian yang Harus Dibayar Adi usai Rusak Scoopy karena Ditilang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 08 Feb 2019 07:39 WIB
Kerugian yang Harus Dibayar Adi usai Rusak Scoopy karena Ditilang
Motor yang Ringsek dibanting dan dirusak Adi Saputra karena Ditilang. Foto: M Guruh Nuary/detikcom

Motor rusak biasanya masih bisa diklaim asuransi. Namun kalau kejadiannya seperti Adi, apakah asuransinya bisa diklaim ya?

Jika motor tersebut masih dalam masa kredit, perusahaan pembiayaan Adira Finance mengatakan kerusakan tersebut tidak akan mendapatkan garansi.

"Bodoh sekali kalau dirusak sendiri, itu nggak dicover asuransi, sepeda motor itu biasanya hanya Total Loss Only (TLO)," ujar Chief Sales Service & Distribution Adira Finance, Niko Kurniawan saat ditemui usai peluncuran program Hari Cicilan Nasional (Harcilnas) pada Kamis (7/1/2019) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niko melanjutkan lebih jelas, kerusakan yang akan ditanggung oleh Adira Finance terhadap sepeda motor hanya diberikan pada kerusakan hingga 80 % atau hilang karena dicuri. Sedangkan jika dirusak sendiri bagaimanapun alasannya itu menjadi tanggung jawab pemilik motor itu sendiri.

"Kalau hancur lebih dari 80 persen baru diganti atau kecurian, kalau rusak sendiri tanggung sendiri," lanjut Niko.

Jika kejadian tersebut dialami pada mobil pun tidak ada bedanya jika memang dirusak sendiri. Namun Niko mengingatkan bahwa mobil memiliki pilihan asuransi selain TLO yaitu All Risk. Asuransi pada All Risk memungkinkan kerusakan kecil seperti lecet ditanggung oleh pihak pembiayaan.

"Kalau mobil waktu mengajukan kredit dia minta untuk pilih antara TLO atau all risk dimana untuk lecet atau kecelakaan ada gantinya," pungkas Niko


Hide Ads