Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap alasan telat membayar pajak Lexus LX600 miliknya. Dia bilang akan segera melunasi tunggakan pajak tersebut. Seberapa besar pajak yang mesti dibayarkan?
Dikutip dari Samsat Jakarta, mobil berpelat B 2600 SME itu statusnya masa pajak habis. Lexus LX600 berpenggerak 4x4 itu lansiran tahun 2022 warna putih. Total pajak beserta denda yang perlu dibayarkan sebesar Rp 42.233.200, rinciannya sebagai berikut:
- PKB Pokok: Rp 40.404.000
- PKB Denda: Rp 1.616.200
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- SWDKLLJ Denda: Rp 70.000
Dedi mengungkap alasan mobil mewahnya itu belum membayar pajak. Hal ini menjadi sorotan lantaran Dedi sedang memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak di Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada berita menarik mobil Lexus atas nama Dedi Mulyadi masih nunggak pajak. Saya sampaikan bahwa mobil itu bernomor Jakarta, karena itu masih kredit belum lunas maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat," kata Dedi dalam akun TikTok miliknya, dikutip Selasa (22/4/2025).
"Karena sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor di Jakarta, karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," kata Dedi.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengkritiknya terkait keterlambatan pembayaran pajak.
"Dalam proses itu nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI-nya akan lunas dan dilunasi, kemudian nomornya di Jawa Barat, dan nanti saya membayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat," jelas dia.
"Saya ucapkan terima kasih atas seluruh sifat kritisnya, karena saya pastikan mobil yang saya gunakan, motor yang saya gunakan semuanya sudah bernomor Jawa Barat," jelas Dedi.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?