Motor rusak biasanya masih bisa diklaim asuransi. Namun kalau kejadiannya seperti Adi, apakah asuransinya bisa diklaim ya?
Jika motor tersebut masih dalam masa kredit, perusahaan pembiayaan Adira Finance mengatakan kerusakan tersebut tidak akan mendapatkan garansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niko melanjutkan lebih jelas, kerusakan yang akan ditanggung oleh Adira Finance terhadap sepeda motor hanya diberikan pada kerusakan hingga 80 % atau hilang karena dicuri. Sedangkan jika dirusak sendiri bagaimanapun alasannya itu menjadi tanggung jawab pemilik motor itu sendiri.
"Kalau hancur lebih dari 80 persen baru diganti atau kecurian, kalau rusak sendiri tanggung sendiri," lanjut Niko.
Baca juga: Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? |
Jika kejadian tersebut dialami pada mobil pun tidak ada bedanya jika memang dirusak sendiri. Namun Niko mengingatkan bahwa mobil memiliki pilihan asuransi selain TLO yaitu All Risk. Asuransi pada All Risk memungkinkan kerusakan kecil seperti lecet ditanggung oleh pihak pembiayaan.
"Kalau mobil waktu menganukan kredit dia minta untuk pilih antara TLO atau all risk dimana untuk lecet atau kecelakaan ada gantinya," pungkas Niko. (rip/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?