Sebagai informasi, di beberapa negara memang sudah ada kebijakan membolehkan motor masuk tol. Bahkan di negara tetangga, seperti Malaysia saja motor sudah diperbolehkan masuk tol. Namun dengan catatan, motor itu harus punya kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Lantas bagaimana seandainya kebijakan motor ber-cc besar boleh masuk tol tersebut juga diberlakukan di Indonesia? Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono, hal itu akan memicu diskriminasi bagi pengendara motor lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengendara motor berkapasitas mesin kecil," kata Igun, dihubungi detikOto, Kamis (31/1/2019).
Meski demikian, Igun tetap menolak usulan membolehkan motor mengakses jalan bebas hambatan.
"Intinya saya menolak, karena itu sangat berbahaya. Kadang mobil saja kalau terlibat kecelakaan di tol bisa sangat fatal akibatnya. Apalagi kendaraan kecil seperti motor," lanjut Igun.
Jika nantinya diberlakukan kebijakan motor masuk tol, hal yang terpenting diutamakan adalah faktor keselamatannya, contohnya seperti di tol jembatan Suramadu.
"Betul memang di tol Suramadu sudah ada jalan tol khusus untuk motor. Tapi itu kan jaraknya pendek dan tentunya sudah dipikirkan matang faktor keselamatannya oleh pemerintah," pungkas Igun.
Tonton juga video 'Alasan Bamsoet Wacanakan Motor Masuk Tol':
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?