Motor Masuk Tol Ada Aturannya, Tapi Kenapa Nggak Boleh?

Motor Masuk Tol Ada Aturannya, Tapi Kenapa Nggak Boleh?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 29 Jan 2019 16:40 WIB
Motor Masuk Tol Ada Aturannya, Tapi Kenapa Nggak Boleh?
Motor masuk tol. Foto: Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Selatan Priyanto
Jakarta - Usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo soal pemotor masuk tol bukanlah mengada-ada. Pasalnya hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Bamsoet meminta agar pemerintah menyediakan ruang 2,5 meter agar pemotor bisa melintas berdampingan dengan mobil di jalan tol.


Namun hingga kini, pemotor masih dilarang untuk melintas di jalan tol. Sebagian besar jalan tol di Indonesia tak boleh dilewati oleh pemotor kecuali Suramadu dan tol Bali saja. Rambu-rambu yang melarang motor melintas pun terpasang sebelum kita masuk ke jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalan tol hanya untuk roda 4 ke atasJalan tol hanya untuk roda 4 atau lebih Foto: Rengga Sancaya


Salah satu sebabnya disebut-sebut adalah keamanan dan keselamatan. Pemotor dianggap masih belum bisa tertib mematuhi aturan lalu lintas.

"Alasan kebiasaan buruk seperti melanggar batas kecepatan hingga tidak menghargai rambu-rambu," ungkap Instruktur Safety Riding Rifat Drive Labs Andry Berlianto ketika dihubungi detikOto, Selasa (29/1/2019).


Hal senada disampaikan pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Menurutnya para pengendara motor masih menyumbang angka kecelakaan terbesar di Indonesia.

"Sepeda motor penyumbang angka kecelakaan terbesar, sekitar 80%. Lebih bijak DPR mengusulkan Program Transportasi Umum sebagai Program Strategis Nasional (PSN)," jelas Djoko.




Tonton video 'Kata Mereka Soal Wacana Motor Masuk Tol':

[Gambas:Video 20detik]

(dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads