"Saya mendorong agar pemerintah memikirkan ruas-ruas jalan tol juga dipersiapkan khusus untuk kendaraan roda dua, karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan," kata Bamsoet kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bagi saya, sebagai pengguna motor, setuju saja dengan usulan tersebut. Karena kemungkinan bisa mengurangi kemacetan di kota-kota besar. Saat ini kan cuma mobil (dan kendaraan lebih dari 4 roda) saja yang bisa masuk jalan tol dalam kota," kata member YMVC, Jahuri, kepada detikOto, Selasa (29/1/2019).
Hal senada juga digaungkan Ketua NBC Iwan Ari Satria. Menurutnya, boleh saja usulan motor masuk jalan tol, asal aturannya jelas dan tegas. "Kami setuju-setuju saja jika kebijakan ini diterapkan. Asal rambu-rambu lalu lintasnya jelas, terutama batas kecepatan, dan lain-lain," kata Iwan, melalui pesan singkat.
Mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, Iwan juga berharap agar motor tertentu saja yang diberi akses masuk ke jalan tol.
"Idealnya motor dengan kubikasi 150 cc ke atas, karena jalan lurus dan panjang butuh motor dengan power besar. Tapi juga harus diingat, jalan tol bukan jalan bebas kebut-kebutan, tapi jalan tol itu jalan bebas hambatan," pungkas Iwan.
Selain motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc, jika nantinya usulan kebijakan ini diseriusi pemerintah, komunitas motor juga punya pendapat agar motor yang lewat jalan tol dibuatkan jalur khusus.
"Supaya pengguna motor lebih aman dan tertib, jalurnya memang harus dibikin terpisah sama pengguna mobil, truk, atau bus," kata Jahuri.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo punya usulan agar motor bisa diberi akses melewati jalan tol. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah RI pada 2009 lalu.
Jika mengacu Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
Pengaplikasian kebijakan ini sudah ada di jalan tol Mandara di Bali dan jembatan tol Suramadu di Jawa Timur.
Simak juga video 'Usulan Motor Masuk Jalan Tol, Menteri PUPR: Memungkinkan':
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP