AISI: Motor Listrik Perlu Kategorisasi

Diskusi Kendaraan Listrik

AISI: Motor Listrik Perlu Kategorisasi

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 04 Okt 2018 15:39 WIB
Motor listrik Honda EV Neo Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Meski beberapa Agen Pemegang Merek kendaraan roda dua sudah ada yang memproduksi dan membuat konsep motor listrik, nyatanya kategorisasi di produk kendaraan ramah lingkungan ini belum jelas.

Oleh karena itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) berencana membuatnya. "Kami di AISI ingin membuat standarisasi kategori untuk motor listrik," ucap Sekretaris Jenderal AISI Hari Budianto dalam forum diskusi bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Kendaraan Listrik Indonesia?' yang digelar detikcom bersama CNN Indonesia, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat (4/10/2018).

Saat ini, menurut Hari ada beberapa jenis kendaraan listrik roda dua yang beredar di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ada sepeda pakai tenaga listrik itu namanya e-bike. Terus ada sepeda motor listrik yang kecepatannya di bawah 50 km itu e-scooter. Kalau kecepatannya di atas 50 km itu baru namanya e-motorcycle," terang Hari.

Fungsi dari standarisasi kategori motor listrik, kata Hari nantinya akan berpengaruh terhadap proses legalitasnya.




"Akan berbeda tanggung jawabnya nanti, terutama soal surat-suratnya. Kalau kategori motor listrik (e-motorcycle) tentunya harus dapat STNK. Hal ini akan diproses secara matang, biar motor listrik nanti sustainable ke depannya," pungkas Hari.

Pemerintah sendiri melalui roadmap yang dibuat menargetkan produksi 2,1 juta unit motor listrik dan 1.000 unit Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sampai tahun 2025 nanti. "Kami optimis bisa mencapai target (produksi motor listrik) tersebut," pungkas Hari.

Kehadiran motor listrik diharapkan bisa mengurangi ketergantungan sepeda motor terhadap bahan bakar konvensional (BBM).



Tonton juga 'Viar E-Cross, Motor Trail Listrik Buatan Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

(ddn/ddn)

Hide Ads