Oleh karena itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) berencana membuatnya. "Kami di AISI ingin membuat standarisasi kategori untuk motor listrik," ucap Sekretaris Jenderal AISI Hari Budianto dalam forum diskusi bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Kendaraan Listrik Indonesia?' yang digelar detikcom bersama CNN Indonesia, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat (4/10/2018).
Saat ini, menurut Hari ada beberapa jenis kendaraan listrik roda dua yang beredar di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sepeda pakai tenaga listrik itu namanya e-bike. Terus ada sepeda motor listrik yang kecepatannya di bawah 50 km itu e-scooter. Kalau kecepatannya di atas 50 km itu baru namanya e-motorcycle," terang Hari.
Fungsi dari standarisasi kategori motor listrik, kata Hari nantinya akan berpengaruh terhadap proses legalitasnya.
Baca juga: Inilah Pentingnya Kendaraan Listrik |
"Akan berbeda tanggung jawabnya nanti, terutama soal surat-suratnya. Kalau kategori motor listrik (e-motorcycle) tentunya harus dapat STNK. Hal ini akan diproses secara matang, biar motor listrik nanti sustainable ke depannya," pungkas Hari.
Pemerintah sendiri melalui roadmap yang dibuat menargetkan produksi 2,1 juta unit motor listrik dan 1.000 unit Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sampai tahun 2025 nanti. "Kami optimis bisa mencapai target (produksi motor listrik) tersebut," pungkas Hari.
Kehadiran motor listrik diharapkan bisa mengurangi ketergantungan sepeda motor terhadap bahan bakar konvensional (BBM).
Tonton juga 'Viar E-Cross, Motor Trail Listrik Buatan Indonesia':
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar