"Awal saya mendirikan tempat penitipan motor ini memang belum dikenai pajak. Tapi kemudian Pemkot Bekasi gencar melakukan sosialisasi kepada pengusaha parkir, agar mengajukan izin usaha. Dan sekarang sudah setahun berjalan, saya selalu taat bayar pajak," ujar Asep, pengelola penitipan motor Intan, kepada detikOto di Bekasi Selatan pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kota Bekasi sendiri menetapkan pajak sebesar 15 persen dari penghasilan usaha parkir motor rumahan, yang menjamur di kawasan-kawasan strategis, dekat stasiun kereta api, akses pintu tol, dan pusat-pusat perniagaan.
"Jadi setiap bulannya, kami lapor penghasilan bersih ke kantor pajak. Dan dipotong 15 persennya untuk membayar pajak yang ditetapkan pemerintah," tambah Asep.
Asep pun tidak mempermasalahkan kebijakan ini, selama tujuan penerapan pajak tersebut untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat. "Iya. Setuju saja. Karena pajak yang kami bayarkan tiap bulannya digunakan untuk hal bermanfaat, seperti untuk pendanaan Kartu Bekasi Sehat," pungkas Asep.
Jika merujuk pada PP No 79 Tahun 2013. Setiap usaha parkir, baik milik perseorangan maupun berbadan hukum, baik usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok, wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?