Semua kendaraan roda empat dari setiap merek dan jenisnya Oktober mendatang wajib menggunakan bahan bakar Euro4. Namun belum ada kepastian untuk penerapan standar bahan bakar Euro4 untuk motor.
Dikatakan Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dasrul Chaniago, ada beberapa faktor kenapa untuk motor belum ada penentuan penerapan bahan bakar Euro4. Salah satunya karena ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Macam-macam ya, ekspor mobil kan lebih banyak. Kan Euro4 bukan hanya hitungannya lingkungan saja, tapi ekonomi," ujarnya kepada wartawan, di ICE, BSD.
Meski masih abu-abu, kata Dasrul, mau tidak mau Indonesia harus segera menerapkan standar bahan bakar Euro4 untuk motor. Sebab kalau terlalu lama akan berdampak buruk.
"Teknologi, negara lain sudah Euro sekian kita mash Euro3, kalau kita bertahan teknologinya sudah tidak ada, mati sendiri otomatis," katanya.
Untuk itu Dasrul berharap penyebaran SPBU bahan bakar Euro4 harus dipercepat secara merata.
"Kalau tersebar dengan baik akan lebih cepat (penerapan standar bahan bakar Euro 4 untuk motor)," lanjutnya.
Tonton juga video: 'Ini Nih Motor Petualang Keren Seharga Mobil Fortuner'
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP