Ganjil-genap berlaku setiap hari mulai Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Artinya sejak hari ini polisi akan menilang pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Selain dalam rangka memperlancar arus lalu lintas khususnya ketika diselenggarakannya Asian Games, juga sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara yang timbul dari kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa, juga merasakan polusi udara di ibu kota ini sangatlah menyengat yang memang timbul bukan hanya dari kendaraan roda empat, melainkan roda dua juga masih banyak yang mengeluarkan asap berlebihan.
"Kalau saya sendiri merasakan di jalan itu masih pengap, apalagi di belakangnya metro mini, atau asap-asap yang ngepul itu, sepeda motor juga ada tuh yang knalpotnya nendang-nendang, wah kena juga itu, itu juga baunya luar biasa dan sangat nyengat lah," ujar Royke, saat ditemui wartawan di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu, (1/8/2018).
Lalu, apakah nantinya pihak Korlantas akan ada rencana memperluas aturan ganjil genap ini untuk sepeda motor?
"Belum, saya kurang tahu nanti harus dirapatkan bersama. Kalau sepeda motor saya lihat belum muncul dalam rapat-rapat itu," kata Royke.
Larangan Dicabut, Muncul Wacana Ganjil-Genap Motor di Jalan Thamrin, Simak Videonya:
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah