Lampu belakang motor itu bukan berwarna merah sesuai peraturan dan seperti yang sudah standar dari pabrikan. Tapi, lampu motor itu ditambah dengan lampu berwarna biru berkedip-kedip yang menyilaukan pengendara di belakangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan modif lampu pada kendaraan (warna/terang/posisi dll) pastikan standar, sesuai dengan undang-undang lalu lintas di Indonesia. Dengan alasan apa pun sangat berbahaya," kata Sony kepada detikOto, Senin (11/6/2018).
Mungkin pemilik kendaraan punya pertimbangan memodifikasi lampu belakang hingga jadi silau. Bisa jadi alasannya agar kendaraan di belakang menjaga jarak aman atau mengasumsikan supaya seolah-olah sebagai kendaraan roda empat.
"Ya kalau berefek (pertimbangan-pertimbangan itu), gimana kalau justru menyilaukan berakibat kaget pengemudi di belakangnya. Justru malah nabrak atau berakibat tabrakan beruntun. Kasihan mata pengemudi/pengendara yang ada di belakangnya, perih, cepat lelah nantinya," sebut Sony. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang